Cita-cita kemandirian
bangsa, pada hakikatnya sudah tertanam sejak bangsa Indonesia merdeka agar
tidak tergantung terhadap bangsa lain. Menjadi bangsa yang terjajah dan selalu
tergantung pada bangsa lain sangatlah menyakitkan. Sebab harga diri bangsa akan
diinjak-injak, dilecehkan, danselalu diatur atau didikte agar menguntungkan
bangsa penjajah. Bukan itu saja, tubuh fisik bangsa terjajah juga bisa dibunuh
sewaktu-waktu bila dianggap mengganggu dan/atau tidak diperlukan.
Nenek moyang bangsa
Indonesia sudah merasakan pahit getirnya menjadi bangsa yang terjajah oleh
bangsa Belanda selama 350 tahun dan bangsa Jepang selama 3,5 tahun. Setelah
bangsa Indonesia merdeka dan diakui oleh negara-negara lain sebagai negara yang
berdaulat sejak 17 Agustus 1945, tantangan selanjutnya adalah menjadi bangsa
yang mandiri dalam bidang ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya.
Ada 2 cara membangun
kemandirian ekonomi suatu bangsa yaitu memanfaatkan kekayaan alamnya (minyak
bumi, gas alam, dan lain sebagainya) dan pajak. Mengandalkan kekayaan alam
untuk membiayai pembangunan sebuah negara sangatlah riskan. Sebab kekayaan alam
tersebut akan habis pada suatu saat. Sedangkan pajak merupakan iuran warga
negara untuk membiayai pembangunan sebuah negara agar kemandirian bangsa dapat
tercapai sepanjang negara itu berdiri.Sehingga pajak merupakan pilihan yang
paling potensial sebagai sumber utama penerimaaan negara untuk menggerakkan
perekonomian mengingat makin tingginya tuntutan kebutuhan hidup masyarakat dan
makin kompleksnya tantangan jaman.
Indonesia merupakan
salah satu negara yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara
untuk menopang perekonomian dan membiayai pembangunan nasional agar terus
tumbuh dan bergerak. Namun ada negara yang bebas pajak seperti Qatar (Asia
Timur) dan Bahama (di kepulauan Karibia).
Qatar mengandalkan
persediaan gas alamnya sebagai sumber utama pendapatannya. Qatar tidak
mengenakan pajak pendapatan pribadi, keuntungan, royalti, keuntungan modal, dan
properti. Tetapi warga negara Qatar wajib berkontribusi 5% dari pendapatan
pribadi dan 10% dari keuntungan perusahaan untuk jaminan sosial. Sedangkan
Bahama, pemasukan utamanya dari bea barang impor. Meskipun tidak ada pajak
pendapatan pribadi, pegawai harus menyumbangkan 3,9% gaji mereka dan perusahaan
harus menyumbangkan 5,9% biaya gaji pegawainya untuk asuransi nasional. Artinya
setiap warga negara di Qatar dan Bahama tetap wajib berkontribusi kepada
negaranya dalam bentuk lain.
Kemandirian ekonomi
merupakan fondasi utama dalam membangun sebuah bangsa yang mandiri secara
politik dan budaya. Kemandirian ekonomi sebuah bangsa seharusnya ditopang oleh
rakyat di negara tersebut melalui setoran pajak. Maka rakyat yang telah
membayar pajak seharusnya merasa bangga telah berkontribusi kepada negara dan
telah mendistribusikan kekayaannya kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah
sehingga ikut menikmati pemerataan pembangunan.
Pajak merupakan salah
satu wujud kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunanyang dituangkan pada
pasal 23A Amandemen ke-3UUD 1945 yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Kemudian
dikukuhkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan
bahwa“pajak adalah sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 menargetkan pendapatan negara dari
sektor pajak sebesar Rp 1.489,3 triliyun atau 85% dari total target pendapatan
negara sebesar Rp 1.761,6 triliyun. Meningkat tajam dibandingkan sebelum
periode 2000 yang kontribusi pajaknya kurang dari 60% dari total pendapatan
negara atau periode 2000-2014 yang berkisar 65% – 78% dari total pendapatan
negara.
Pajak memegang peranan
pentingdan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu menjalankan
roda pemerintahan, melaksanakan program pembangunan, dan menggerakkan
perekonomian masyarakat. Dengan pajak pemerintah bisa memberikan pelayanan
kesehatan, pelayanan pendidikan, dan pelayanan publik lainnya kepada masyarakat
yang terjangkau bahkan gratis. Selain
itu, pajak juga digunakan untuk menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
TNI/Polri dan membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur.Maka
dibutuhkan partisipasi aktif dari segenap masyarakat untuk membangun negeri ini
melalui pajak.
Pajak juga mempunyai
fungsi sebagai regulatoratau alat untuk mengatur dan mengawasi aktivitas
perekonomian, membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahagar pertumbuhan
ekonomi,redistribusi atau pemerataan pembangunan bisa lebih cepat, dan menjaga
stabilisasi ekonomi. Harapannya pajak dapat menggerakkan roda perekonomian
masyarakat, membuka lapangan kerja yang luas, dan pada akhirnya akan
meningkatkan kesejahtreaan masyarakat sehingga juga akan meningkatkan
penerimaan negara dari pajak.
Manfaat pajak tidak
bisa dirasakan langsung secara individual. Namun manfaat pajak bisa dinikmati
secara kolektif. Sebuah contoh sederhananya, jika masyarakat yang membayar
pajak bisa merasakan manfaat atas pembangunan sebuah jembatanatau pembangkit
listrik. Maka masyarakat yang tidak membayar pajak pun bisa merasakan manfaat
yang sama atas dibangunnya jembatan atau pembangkit listrik tersebut.
Pembangunan bangsa ini
tidak hanya peran pemerintah tetapi adanya kesadaran masyarakat dalam
berkontribusi dengan membayar pajak. Karena membayar pajak bukan merupakan
sebuah beban melainkan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang harus
ditaati. Dan pada akhirnya
kesejahteraaan rakyat bisa terwujud dengan baik.
Sebagai bangsa yang
memiliki catatan sejarah kerajaan, pajak dianggap sebagai upeti dari rakyat
kepada penguasa.Kasus-kasus penyelewengan dan penggelapan pajak yang dilakukan
oleh oknum pegawai pajak dengan wajib pajak nakal maupun pejabat publik
(menteri, gubernur, bupati/walikota, anggota DPR pusat/daerah, dan lain
sebagainya) yang terindikasi melakukan korupsi proyek APBN/APBD yang ter-expose
media massa membuat masyarakat kurang berminat membayar pajak. Apalagi pernah
ada himbauan dari pimpinan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia untuk memboikot
membayar pajak. Jika hal itu terjadi, maka akan merugikan negara serta
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.Sehingga
Indonesia tidak bisa keluar dari masalah povertyvicious circle(lingkaran setan
kemiskinan).
Untuk membangun
kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak yang harus dilakukan oleh
pemerintah antara lain kejelasan peraturan perundang-undangan, tata cara
pemungutan pajak, sosialisasi, pendidikan atau pelatihan, dan penegakan hukum
pajak yang adil sehingga akan terbangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
secara jujur dan sukarela.
Pajak merupakan harga
diri bangsa, jika penduduk di suatu negara enggan membayar pajak maka orang asing yang tinggal dinegara itu
juga akan melakukan hal sama. Bangsa Indonesia tidak mungkin menggantungkan
nasibnya pada utang luar negeri. Sebab dengan semakin banyak berhutang maka
akan menjauhkan bangsa ini dari kemandirian.
Kemandirian bangsa
dalam bidang ekonomi merupakan landasan yang kuat untuk membangun sebuah bangsa
yang mandiri dalam bidang politik dan kebudayaan. Bangsa yang kuat ekonominya akan menjadi
bangsa yang percaya diri untuk tidak bergantung dengan bujukan, rayuan, dan
jebakan bangsa lain. Kemandirian bangsa
dalam bidang politik akan menentukan bangsa itu memilih pemimpinnya sendiri,
menentukan, dan mengatur pemerintahannya sendiri. Serta mengamankan, menyatukan
dan menyejahterakan bangsanya sendiri tanpa tergantung dari belas kasihan
bangsa lain. Kemandirian bangsa dalam
bidang budaya adalah bagaimana menjadikan anak bangsa menyadari, memiliki
kebanggaan terhadap budayanya sehingga mampu mengembangkan budayanya untuk tujuan
kesejahteraan masyarakatnya.
Untuk itu, marilah kita
bangun kemandirian bangsa Indonesia dengan membayar pajak dengan jujur dan
sukarela.
Sumber: