Kamis, 12 November 2015

Cara Membangun Kemandirian Bangsa: Membangun Kemandirian Ekonomi Melalui Pajak




Cita-cita kemandirian bangsa, pada hakikatnya sudah tertanam sejak bangsa Indonesia merdeka agar tidak tergantung terhadap bangsa lain. Menjadi bangsa yang terjajah dan selalu tergantung pada bangsa lain sangatlah menyakitkan. Sebab harga diri bangsa akan diinjak-injak, dilecehkan, danselalu diatur atau didikte agar menguntungkan bangsa penjajah. Bukan itu saja, tubuh fisik bangsa terjajah juga bisa dibunuh sewaktu-waktu bila dianggap mengganggu dan/atau tidak diperlukan.
Nenek moyang bangsa Indonesia sudah merasakan pahit getirnya menjadi bangsa yang terjajah oleh bangsa Belanda selama 350 tahun dan bangsa Jepang selama 3,5 tahun. Setelah bangsa Indonesia merdeka dan diakui oleh negara-negara lain sebagai negara yang berdaulat sejak 17 Agustus 1945, tantangan selanjutnya adalah menjadi bangsa yang mandiri dalam bidang ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya.
Ada 2 cara membangun kemandirian ekonomi suatu bangsa yaitu memanfaatkan kekayaan alamnya (minyak bumi, gas alam, dan lain sebagainya) dan pajak. Mengandalkan kekayaan alam untuk membiayai pembangunan sebuah negara sangatlah riskan. Sebab kekayaan alam tersebut akan habis pada suatu saat. Sedangkan pajak merupakan iuran warga negara untuk membiayai pembangunan sebuah negara agar kemandirian bangsa dapat tercapai sepanjang negara itu berdiri.Sehingga pajak merupakan pilihan yang paling potensial sebagai sumber utama penerimaaan negara untuk menggerakkan perekonomian mengingat makin tingginya tuntutan kebutuhan hidup masyarakat dan makin kompleksnya tantangan jaman.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara untuk menopang perekonomian dan membiayai pembangunan nasional agar terus tumbuh dan bergerak. Namun ada negara yang bebas pajak seperti Qatar (Asia Timur) dan Bahama (di kepulauan Karibia).
Qatar mengandalkan persediaan gas alamnya sebagai sumber utama pendapatannya. Qatar tidak mengenakan pajak pendapatan pribadi, keuntungan, royalti, keuntungan modal, dan properti. Tetapi warga negara Qatar wajib berkontribusi 5% dari pendapatan pribadi dan 10% dari keuntungan perusahaan untuk jaminan sosial. Sedangkan Bahama, pemasukan utamanya dari bea barang impor. Meskipun tidak ada pajak pendapatan pribadi, pegawai harus menyumbangkan 3,9% gaji mereka dan perusahaan harus menyumbangkan 5,9% biaya gaji pegawainya untuk asuransi nasional. Artinya setiap warga negara di Qatar dan Bahama tetap wajib berkontribusi kepada negaranya dalam bentuk lain.
Kemandirian ekonomi merupakan fondasi utama dalam membangun sebuah bangsa yang mandiri secara politik dan budaya. Kemandirian ekonomi sebuah bangsa seharusnya ditopang oleh rakyat di negara tersebut melalui setoran pajak. Maka rakyat yang telah membayar pajak seharusnya merasa bangga telah berkontribusi kepada negara dan telah mendistribusikan kekayaannya kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga ikut menikmati pemerataan pembangunan.
Pajak merupakan salah satu wujud kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunanyang dituangkan pada pasal 23A Amandemen ke-3UUD 1945 yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Kemudian dikukuhkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa“pajak adalah sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang  pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 menargetkan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.489,3 triliyun atau 85% dari total target pendapatan negara sebesar Rp 1.761,6 triliyun. Meningkat tajam dibandingkan sebelum periode 2000 yang kontribusi pajaknya kurang dari 60% dari total pendapatan negara atau periode 2000-2014 yang berkisar 65% – 78% dari total pendapatan negara.
Pajak memegang peranan pentingdan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan program pembangunan, dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Dengan pajak pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan pelayanan publik lainnya kepada masyarakat yang terjangkau bahkan gratis.  Selain itu, pajak juga digunakan untuk menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dan membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur.Maka dibutuhkan partisipasi aktif dari segenap masyarakat untuk membangun negeri ini melalui pajak.
Pajak juga mempunyai fungsi sebagai regulatoratau alat untuk mengatur dan mengawasi aktivitas perekonomian, membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahagar pertumbuhan ekonomi,redistribusi atau pemerataan pembangunan bisa lebih cepat, dan menjaga stabilisasi ekonomi. Harapannya pajak dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja yang luas, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahtreaan masyarakat sehingga juga akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung secara individual. Namun manfaat pajak bisa dinikmati secara kolektif. Sebuah contoh sederhananya, jika masyarakat yang membayar pajak bisa merasakan manfaat atas pembangunan sebuah jembatanatau pembangkit listrik. Maka masyarakat yang tidak membayar pajak pun bisa merasakan manfaat yang sama atas dibangunnya jembatan atau pembangkit listrik tersebut.
Pembangunan bangsa ini tidak hanya peran pemerintah tetapi adanya kesadaran masyarakat dalam berkontribusi dengan membayar pajak. Karena membayar pajak bukan merupakan sebuah beban melainkan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang harus ditaati.  Dan pada akhirnya kesejahteraaan rakyat bisa terwujud dengan baik. 
Sebagai bangsa yang memiliki catatan sejarah kerajaan, pajak dianggap sebagai upeti dari rakyat kepada penguasa.Kasus-kasus penyelewengan dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dengan wajib pajak nakal maupun pejabat publik (menteri, gubernur, bupati/walikota, anggota DPR pusat/daerah, dan lain sebagainya) yang terindikasi melakukan korupsi proyek APBN/APBD yang ter-expose media massa membuat masyarakat kurang berminat membayar pajak. Apalagi pernah ada himbauan dari pimpinan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia untuk memboikot membayar pajak. Jika hal itu terjadi, maka akan merugikan negara serta mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.Sehingga Indonesia tidak bisa keluar dari masalah povertyvicious circle(lingkaran setan kemiskinan).
Untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak yang harus dilakukan oleh pemerintah antara lain kejelasan peraturan perundang-undangan, tata cara pemungutan pajak, sosialisasi, pendidikan atau pelatihan, dan penegakan hukum pajak yang adil sehingga akan terbangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara jujur dan sukarela.
Pajak merupakan harga diri bangsa, jika penduduk di suatu negara enggan membayar pajak  maka orang asing yang tinggal dinegara itu juga akan melakukan hal sama. Bangsa Indonesia tidak mungkin menggantungkan nasibnya pada utang luar negeri. Sebab dengan semakin banyak berhutang maka akan menjauhkan bangsa ini dari kemandirian.
Kemandirian bangsa dalam bidang ekonomi merupakan landasan yang kuat untuk membangun sebuah bangsa yang mandiri dalam bidang politik dan kebudayaan.  Bangsa yang kuat ekonominya akan menjadi bangsa yang percaya diri untuk tidak bergantung dengan bujukan, rayuan, dan jebakan bangsa lain.  Kemandirian bangsa dalam bidang politik akan menentukan bangsa itu memilih pemimpinnya sendiri, menentukan, dan mengatur pemerintahannya sendiri. Serta mengamankan, menyatukan dan menyejahterakan bangsanya sendiri tanpa tergantung dari belas kasihan bangsa lain.  Kemandirian bangsa dalam bidang budaya adalah bagaimana menjadikan anak bangsa menyadari, memiliki kebanggaan terhadap budayanya sehingga mampu mengembangkan budayanya untuk tujuan kesejahteraan masyarakatnya.
Untuk itu, marilah kita bangun kemandirian bangsa Indonesia dengan membayar pajak dengan jujur dan sukarela.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar