1. Hak
Kekayaan Intelektual
Contoh Kasus : Merk “Holland Bakery”
Sumber berita : www.kompas.com
Dampak :
Akibat dari pelanggaran kasus tersebut akan membuat
masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek –
merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di
Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang
dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin
memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan
dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan
yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang
harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu
berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat
Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin
memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar
tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.
2. Hak Cipta
Contoh Kasus : Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Sumber berita : http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta
Dampak :
Dari kasus tersebut akan berdampak buruk bagi sang pencipta
lagu antara lain menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak,
merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta dan menimbulkan
terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih
memilih produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dari produk aslinya.
Selain itu kreativitas menjadi menurun, orang-orang akan merasa enggan untuk
berkreasi. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu
karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan
ekonomi di negara kita. Masyarakat menjadi manja karena dibiasakan menggunakan
sesuatu yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. Orang lain yang
menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi.
3. Paten
Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Paten Samsung
oleh Apple
Sumber berita : https://www.beritateknologi.com/pengadilan-korea-selatan-tolak-klaim-pelanggaran-hak-paten-samsung-oleh-apple/
Dampak :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara
perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan
persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam
arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang
lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
4. Merk
Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Merk Primagama
Sumber berita : http://kabar24.bisnis.com/read/20170422/16/647411/pelanggaran-hak-merek-pemilik-sah-primagama-layangkan-somasi
Dampak :
Kasus tersebut membuat pihak primagama menjadi rugi baik
secara materi maupun non materi. Menurutnya, pihaknya memberikan batas waktu
hingga 30 April 2017 mendatang kepada pihak-pihak yang diduga telah melakukan
pelanggaran untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain
yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama, serta mengakui
bahwa Purdi E. Chandra merupakan pemilik sah atas merek Primagama sesuai surat
Dirjen Haki. Pemilik sah merek Primagama beserta kuasa hukum telah berupaya
menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan
hasil, dan akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya, pelanggaran itu diklaim
telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi.
5. Desain
Industri
Contoh Kasus : Kasus Sengketa Desain Industri
antara Permen Alpenliebe Lollipop
Dampak :
Desain industri permen Lollyball seharusnya segera
didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang
lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen
Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001,
namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika
kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek
dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain
industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah
lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen
memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian
untuk produk yang dimilikinya.
6. Indikasi
Geografis
Contoh Kasus : Gayo Mountain Coffee dengan Kopi
Arabika Gayo
Sumber berita : https://www.kompasiana.com/imamhariyanto/indikasi-geografis-pelindung-kekayaan-indonesia_54f6885aa33311c1078b4ebb
Dampak :
Tanggal 15 Juli 1999 , Perusahaan Belanda, European Coffee
Bv. melalui Holland Coffee, mendaftarkan nama “Gayo” sebagai merk dagang kopi
mereka di Belanda, yaitu Gayo Mountain Coffee. Akibatnya, tidak ada perusahaan lain yang
boleh menjual kopi dengan memakai nama “Gayo” di Belanda, termasuk perusahaan
asal Indonesia yang merupakan asal dari Kopi Arabika Gayo. Sungguh sangat
ironis. Tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan nama “Gayo” dapat membuat
konsumen tertarik membeli, bahkan membuat kesediaannya untuk membayar dengan
harga yang tinggi (willingness to pay) menjadi lebih besar. Ya, nama “Gayo”
sudah melekat pada salah satu cita rasa kopi terbaik di dunia, dan hal inilah
yang membuat banyak perusahaan menginginkan kopinya dijual dengan nama “Gayo”.
7. Rahasia Dagang
Contoh Kasus : Hitachi digugat soal rahasia
dagang
Sumber berita : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21750/sengketa-rahasia-dagang-hitachibasuki-pratama-kembali-berlanjut
Dampak :
Gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia
dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara
tanpa hak. PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan
produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan
pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin
boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia
perusahaan," katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan
tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat
tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat
PT HCMI.
8. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Contoh Kasus : Desain usb 3.0 keluaran intel
jadi kontroversi
Sumber berita : http://tryafaramitha.blogspot.co.id/2013/05/kasus-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu.html
Dampak :
Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena
awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu, sehingga dianggap
oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli. Dalam kasus ini
AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang
Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak
orang menggunakan motherboard intel yang
sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan
kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal. Oleh
karena itu mereka, (VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel
lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal
ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk
mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada
Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan
menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak
memberikan spesifikasi yang dimaksud.
teriamakasih kak artikelnya tentang contoh kasus hak kekayaan intelektual ternyata ada berbagai banyak kasus juga ya.
BalasHapusKunjungi website kampus saya ya https://www.atmaluhur.ac.id