Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-merek yang
menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar
dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan
orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup
cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat
digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak
cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right),
namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak
hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta
(sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak
Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan
dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya
dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak
karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau
karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Istilah-Istilah Dalam Hak
Kekayaan Intelektual
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak
dari orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber:
http://arecant.blogspot.com/
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
0 komentar:
Posting Komentar