Senin, 02 Mei 2016

Studi Kasus Hak Kekayaan Intelektual : Kasus Merek "Holland Bakery"

Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’. Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho.
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan :
Saya berpendapat tentang kasus ini adalah betapa lemahnya dunia keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia. Disini Pihak PT. Mustika Citra Rasa yang dirugikan, dikarenakan merek barang yang ia jual sama dengan merek DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, walaupun produk yang mereka ( kedua belah pihak ) berbeda. PT. Mustika Citra Rasa memproduksi kue,dll sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto memproduksi cafe. Tetapi namanya hukum ya tetap hukum. Hukum bilang apabila ada yang menjiplak merek perusahaan lain akan dikenakan sanksi. Namun hakim yang menangani masalah ini tidak memberikan sanksi, malah memberikan pembebasan kepada DR. Drs. F.X. J. Kiatanto. Majelis Hakim menyatakan bahwa ”Holland Bakery” yang dimiliki oleh DR. Drs. F.X. J. Kiatanto tersebut sudah berdasarkan rumusan yang sudah terdapat dalam Undang – undang. Walaupun produk yang dijual berbeda, namun nama / merek nya sama, sehingga harus ditindak lanjuti. Ini merupakan gambaran kecil terhadap hukum HKI yang terlalu lemah. Kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap keseriusan dan ketegasan undang – undang. Jangan dianggap remeh atau bahkan menganggap sanksi – sanksi yang telah dibuat itu terlalu gampang untuk dilanggar. Dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Karena dengan tidak demikian akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.

Sumber : www.kompas.com

Simbol dan Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual

Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Istilah-Istilah Dalam Hak Kekayaan Intelektual
1.      Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.      Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3.      Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber:
http://arecant.blogspot.com/
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/

Minggu, 10 Januari 2016

Transportasi Publik (Jakarta Eco Transport)

Hasil gambar untuk jakarta eco transport
Monorel atau Rel Kecil adalah sebuah metro atau rel dengan jalur yang terdiri dari rel tunggal, berlainan dengan rel tradisional yang memiliki dua rel paralel dan dengan sendirinya, kereta lebih lebar daripada relnya. Biasanya rel terbuat dari beton dan roda keretanya terbuat dari karet, sehingga tidak sebising kereta konvensional. Sampai saat ini terdapat dua jenis monorel, yaitu: tipe straddle-beam dimana kereta berjalan di atas rel, dan tipe suspended dimana kereta bergantung dan melaju di bawah rel.
Adapula kelebihan dan kekurangan dari monorel tersebut, yaitu: Kelebihan: Membutuhkan ruang yang kecil baik ruang vertikal maupun horizontal. Lebar yang diperlukan adalah selebar kereta dan karena dibuat di atas jalan, hanya membutuhkan ruang untuk tiang penyangga; Terlihat lebih "ringan" daripada kereta konvensional dengan rel terelevasi dan hanya menutupi sebagian kecil langit; Tidak bising karena menggunakan roda karet yang berjalan di beton; Bisa menanjak, menurun, dan berbelok lebih cepat dibanding kereta biasa; Lebih aman karena dengan kereta yang memegang rel, risiko terguling jauh lebih kecil. Resiko menabrak pejalan kaki pun sangat minim; Lebih murah untuk dibangun dan dirawat dibanding kereta bawah tanah.
Kekurangan: Dibanding dengan kereta bawah tanah, monorel terasa lebih memakan tempat; Dalam keadaan darurat, penumpang tidak bisa langsung dievakuasi karena tidak ada jalan keluar kecuali di stasiun; Kapasitasnya masih dipertanyakan.
Jakarta Eco Transport adalah sebuah sistem MassTransit dengan kereta rel tunggal (monorel) dengan jalur elevated, yang kini sedang akan dalam pembangunan di Jakarta, Indonesia. Dua jalur sedang dibangun: jalur hijau melayani Semanggi-Casablanca-Kuningan-Semanggi dan jalur biru melayani Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang-Roxy. Proyek ini terhalang oleh kesulitan finansial dan sistem teknologi yang berganti-ganti. Awalnya diberikan pada 2003 kepada perusahaan Malaysia MTrans, pembangun Monorel KL, konstruksi dimulai pada Juni 2004 tetapi ditunda hanya setelah berjalan beberapa minggu. MoU MTrans dibatalkan, dengan proyek diberikan kepada konsorsium utama Singapura Omnico, yang mengusulkan menggunakan teknologi maglev oleh perusahaan Korea Selatan Hyundai ROTEM.
Pada Juli 2005, projek ini berganti tangan lagi dengan MoU baru diberikan kepada sebuah konsorsium perusahaan Indonesia PT Bukaka Teknik Utama, PT INKA, dan Siemens Indonesia. Pihak Omnico menentang ini, dan jadwal akhir 2007 sepertinya tidak mungkin terjadi. Namun pada Oktober 2005 konstruksi terus berlangsung, dengan anggapan bahwa fondasi dasar "pile" dan pilar dapat digunakan oleh konsorsium dan teknologi yang memenangi tender.
Pada rencana awal, proyek ini memiliki 3 fase, dengan mengutamakan penumpang Bekasi/Cikarang dan Tangerang/Karawaci yang menuju Pusat CBD Jakarta (Penumpang Bogor dan Depok telah dilayani dengan KRL, namun akan memanfaatkan monorel ke Pusat CBD Jakarta):
    Fase I: Koridor Jakarta (27km)
        Tahap I: Jalur hijau (14km)
        Tahap II: Jalur biru (13km)
    Fase II: Jakarta ke Bekasi dan Cikarang (18-30km)
    Fase III: Jakarta ke Tangerang dan Karawaci (16-25km)
Setelah terhenti beberapa tahun, pada awal 2013 pemerintah DKI Jakarta akhirnya memastikan kelanjutan proyek monorel di DKI Jakarta. Proyek ini digarap oleh PT Jakarta Monorail. Rute yang digarap oleh PT Jakarta Monorail terdiri atas dua jalur, yaitu jalur hijau dan jalur biru. Jalur hijau terdiri dari Kampung Melayu-Tebet-Kuningan-Casablanca-Tanah Abang-Roxy-Taman Anggrek (Jakarta Barat) dengan extension ke timur dari Pondok Kelapa-Sentral Timur Jakarta dan ke Barat dari Puri Indah. Sementara jalur biru dimulai dari Kuningan-Kuningan Sentral-Gatot Subroto-Senayan-Asia Afrika-Pejompongan-Karet-Dukuh Atas-kembali ke Kuningan.
Untuk proyek kali ini, PT Jakarta Monorail menggandeng pihak Hadji Kalla Group. Nantinya, Hadji Kalla Grup akan memiliki saham dominan dalam konsorsium baru dengan Jakarta Monorail. Konsorsium baru tersebut menurutnya, akan membantu soal pendanaan dan kontruksi. Sementara untuk armada kereta, PT Jakarta Monorail akan menggunakan monorel buatan Jepang
Sebelumnya gubernur DKI Jakarta yaitu Joko Widodo, merencanakan PT Adhi Karya mau bergabung dengan PT Jakarta Monorail. Namun Pihak Adhi Karya menolaknya. Mereka justru menawarkan rute lain monorel di Jakarta dan akan mengajukan proposal ke pemerintah DKI Jakarta.

Minggu, 03 Januari 2016

Analisa Lagu Dari Mata Sang Garuda



Pee Wee Gaskins Dari Mata Sang Garuda :

coba berdiri dipuncak gunung tertinggi
tak sadarkah semua tlah kita miliki

dari mata sang garuda
memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk

indonesia
kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah
sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi

jangan lupakan darah dan keringat
pemuda pemudi sebelum kita
tak kan tergantikan segala harta
jangan biarkan mereka mencuri
segala semua dari leluhur kita
buka mata, hati, dan telinga
sebelum semuanya sirna

dari mata sang garuda
memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk

indonesia
kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah
sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi

indonesia dengarlah suaraku
kan kubawa sampai akhir langkahku
jangan pernah menyerah
sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih kan slalu dihati

Analisa :
Lagu ini saat pergelaran sepak bola terbesar se-ASEAN itu.Entah itu hanya sebagai lahan bisnis atau memang digunakan sebagai inisiatif untuk membangkitkan rasa nasionalisme terhadap anak remaja jaman sekarang ini yang semakin luntur. Pada bait awal yaitu :
coba berdiri dipuncak gunung tertinggi                                                                                                                                                         tak sadarkah semua tlah kita miliki                                                                                                                                                                dari mata sang garuda memandang luas                                                                                                                                                       dari langit yang tinggi bersatulah untuk Indonesia   
Pada bait tersebut mengandung makna bahwa kita adalah Negara yang besar, yang mempunyai segala kekayaan alam dan seharusnya kita bersatu untuk membangun Indonesia untuk lebih maju. Tapi karena kita kurang mempunyai rasa nasionalisme terhadap bangsa ini, kita tertinggal dengan Negara lain. Dengan kata makna pada bait tersebut adalah kita harus bersatu untuk membangun negeri ini. bangkit dan raih semua mimpi jangan lupakan darah dan keringat pemuda pemudi sebelum kita  Pada bait diatas mempunyai makna yang sangat mendalam, di mana bait tersebut menyuruh para pemuda dan pemudi bangsa ini untuk mengingat perjuangan para pahlawan kita yang sudah gugur dalam medan perang saat mempertahankan bangsa ini.
Tapi sayangnya para remaja saat ini tidak menghiraukan hal tersebut, mereka asyik dengan dunia mereka sendiri. Jadi bait tersebut mengingatkan para remaja untuk menghargai jasa para pahlawan terdahulu. jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap merah putih kan slalu dihati Pada bait di atas, menyuruh para warga Indonesia untuk tidak menyerah dalam membangun bangsa. Karena bangsa ini sudah tertinggal cukup jauh dengan Negara lain mulai dari segi ekonomi, social, dan SDMnya. Untuk itu, kita jangan pernah menyerah dalam menjalani hidup, kobarkan semangat nasionalisme terhadap sang merah putih.

Upacara Pernikahan Adat Jawa



 
      Pernikahan adalah suatu rangkaian upacara yang dilakukan sepasang kekasih untuk menghalalkan semua perbuatan yang berhubungan dengan kehidupan suami-istri guna membentuk suatu keluarga dan meneruskan garis keturunan. Guna melakukan prosesi pernikahan, orang Jawa selalu mencari hari baik, maka perlu dimintakan pertimbangan dari ahli penghitungan hari baik berdasarkan patokan Primbon Jawa. Setelah ditemukan hari baik, maka sebulan sebelum akad nikah, secara fisik calon pengantin perempuan disiapkan untuk menjalani hidup pernikahan, dengan cara diurut perutnya dan diberi jamu oleh ahlinya. Hal ini dikenal dengan istilah diulik, yaitu pengurutan perut untuk menempatkan rahim dalam posisi yang tepat agar dalam persetubuhan pertama memperoleh keturunan, dan minum jamu Jawa agar tubuh ideal dan singset.
               Sebelum pernikahan dilakukan, ada beberapa prosesi yang harus dilakukan, baik oleh pihak laki-laki maupun perempuan. Menurut Sumarsono (2007), tata upacara pernikahan adat Jawa adalah sebagai berikut :
Babak I (Tahap Pembicaraan)
Yaitu tahap pembicaraan antara pihak yang akan punya hajat mantu dengan pihak calon besan, mulai dari pembicaraan pertama sampai tingkat melamar dan menentukan hari penentuan (gethok dina).

Babak II (Tahap Kesaksian)
Babak ini merupakan peneguhan pembicaaan yang disaksikan oleh pihak ketiga, yaitu warga kerabat dan atau para sesepuh di kanan-kiri tempat tinggalnya, melalui acara-acara sebagai berikut :
1. Srah-srahan
Yaitu menyerahkan seperangkat perlengkapan sarana untuk melancarkan pelaksanaan acara sampai hajat berakhir. Untuk itu diadakan simbol-simbol barang-barang yang mempunyai arti dan makna khusus, berupa cincin, seperangkat busana putri, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih dan uang. Adapun makna dan maksud benda-benda tersebut adalah :
a. Cincin emas
yang dibuat bulat tidak ada putusnya, maknanya agar cinta mereka abadi tidak terputus sepanjang hidup.
b. Seperangkat busana putri
bermakna masing-masing pihak harus pandai menyimpan rahasia terhadap orang lain.
c. Perhiasan yang terbuat dari emas, intan dan berlian
mengandung makna agar calon pengantin putri selalu berusaha untuk tetap bersinar dan tidak membuat kecewa.
d. Makanan tradisional
terdiri dari jadah, lapis, wajik, jenang; semuanya terbuat dari beras ketan. Beras ketan sebelum dimasak hambur, tetapi setelah dimasak, menjadi lengket. Begitu pula harapan yang tersirat, semoga cinta kedua calon pengantin selalu lengket selama-lamanya.
e. Buah-buahan
bermakna penuh harap agar cinta mereka menghasilkan buah kasih yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
f. Daun sirih
Daun ini muka dan punggungnya berbeda rupa, tetapi kalau digigit sama rasanya. Hal ini bermakna satu hati, berbulat tekad tanpa harus mengorbankan perbedaan.

2. Peningsetan
Lambang kuatnya ikatan pembicaraan untuk mewujudkan dua kesatuan yang ditandai dengan tukar cincin antara kedua calon pengantin.

3. Asok tukon
Hakikatnya adalah penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk membantu meringankan keuangan kepada keluarga pengantin putri.

4. Gethok dina
Menetapkan kepastian hari untuk ijab qobul dan resepsi. Untuk mencari hari, tanggal, bulan, biasanya dimintakan saran kepada orang yang ahli dalam perhitungan Jawa.

Babak III (Tahap Siaga)
Pada tahap ini, yang akan punya hajat mengundang para sesepuh dan sanak saudara untuk membentuk panitia guna melaksanakan kegiatan acara-acara pada waktu sebelum, bertepatan, dan sesudah hajatan.

1. Sedhahan
Yaitu cara mulai merakit sampai membagi undangan.

2. Kumbakarnan
Pertemuan membentuk panitia hajatan mantu, dengan cara :
a. pemberitahuan dan permohonan bantuan kepada sanak saudara, keluarga, tetangga, handai taulan, dan kenalan.
b. adanya rincian program kerja untuk panitia dan para pelaksana.
c. mencukupi segala kerepotan dan keperluan selama hajatan.
d. pemberitahuan tentang pelaksanaan hajatan serta telah selesainya pembuatan undangan.

3. Jenggolan atau Jonggolan
Saatnya calon pengantin sekalian melapor ke KUA (tempat domisili calon pengantin putri). Tata cara ini sering disebut tandhakan atau tandhan, artinya memberi tanda di Kantor Pencatatan Sipil akan ada hajatan mantu, dengan cara ijab.

Babak IV (Tahap Rangkaian Upacara)
Tahap ini bertujuan untuk menciptakan nuansa bahwa hajatan mantu sudah tiba. Ada beberapa acara dalam tahap ini, yaitu :
1. Pasang tratag dan tarub
Pemasangan tratag yang dilanjutnya dengan pasang tarub digunakan sebagai tanda resmi bahwa akan ada hajatan mantu dirumah yang bersangkutan. Tarub dibuat menjelang acara inti. Adapun ciri kahs tarub adalah dominasi hiasan daun kelapa muda (janur), hiasan warna-warni, dan kadang disertai dengan ubarampe berupa nasi uduk (nasi gurih), nasi asahan, nasi golong, kolak ketan dan apem.

2. Kembar mayang
Berasal dari kata kembar artinya sama dan mayang artinya bunga pohon jambe atau sering disebut Sekar Kalpataru Dewandaru, lambang kebahagiaan dan keselamatan. Jika pawiwahan telah selesai, kembar mayang dilabuh atau dibuang di perempatan jalan, sungai atau laut dengan maksud agar pengantin selalu ingat asal muasal hidup ini yaitu dari bapak dan ibu sebagai perantara Tuhan Yang Maha Kuasa. Barang-barang untuk kembar mayang adalah :
a. Batang pisang, 2-3 potong, untuk hiasan. Biasanya diberi alas dari tabung yang terbuat dari kuningan.
b. Bambu aur untuk penusuk (sujen), secukupnya.
c. Janur kuning, ± 4 pelepah.
d. Daun-daunan: daun kemuning, beringin beserta ranting-rantingnya, daun apa-apa, daun girang dan daun andong.
e. Nanas dua buah, pilih yang sudah masak dan sama besarnya.
f. Bunga melati, kanthil dan mawar merah putih.
g. Kelapa muda dua buah, dikupas kulitnya dan airnya jangan sampai tumpah. Bawahnya dibuat rata atau datar agar kalau diletakkan tidak terguling dan air tidak tumpah.

3. Pasang tuwuhan (pasren)
Tuwuhan dipasang di pintu masuk menuju tempat duduk pengantin. Tuwuhan biasanya berupa tumbuh-tumbuhan yang masing-masing mempunyai makna :
a. Janur
Harapannya agar pengantin memperoleh nur atau cahaya terang dari Yang Maha Kuasa.
b. Daun kluwih
Semoga hajatan tidak kekurangan sesuatu, jika mungkin malah dapat lebih (luwih) dari yang diperhitungkan.
c. Daun beringin dan ranting-rantingnya
Diambil dari kata ingin, artinya harapan, cita-cita atau keinginan yang didambakan mudah-mudahan selalu terlaksana.
d. Daun dadap serep
Berasal dari suku kata rep artinya dingin, sejuk, teduh, damai, tenang tidak ada gangguan apa pun.
e. Seuntai padi (pari sewuli)
Melambangkan semakin berisi semakin merunduk. Diharapkan semakin berbobot dan berlebih hidupnya, semakin ringan kaki dan tangannya, dan selalu siap membantu sesama yang kekurangan.
f. Cengkir gadhing
Air kelapa muda (banyu degan), adalah air suci bersih, dengan lambang ini diharapkan cinta mereka tetap suci sampai akhir hayat.
g. Setundhun gedang raja suluhan (setandan pisang raja)
Semoga kelak mempunyai sifat seperti raja hambeg para marta, mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
h. Tebu wulung watangan (batang tebu hitam)
Kemantapan hati (anteping kalbu), jika sudah mantap menentukan pilihan sebagai suami atau istri, tidak tengok kanan-kiri lagi.
i. Kembang lan woh kapas (bunga dan buah kapas)
Harapannya agar kedua pengantin kelak tidak kekurangan sandang, pangan, dan papan. Selalu pas, tetapi tidak pas-pasan.
j. Kembang setaman dibokor (bunga setaman yang ditanam di air dalam bokor)
Harapannya agar kehidupan kedua pengantin selalu cerah ibarat bunga di taman.

4. Siraman
Ubarampe yang harus disiapkan berupa air bunga setaman, yaitu air yang diambil dari tujuh sumber mata air yang ditaburi bunga setaman yang terdiri dari mawar, melati dan kenanga. Tahapan upacara siraman adalah sebagai berikut :
– calon pengantin mohon doa restu kepada kedua orangtuanya.
– calon mantu duduk di tikar pandan tempat siraman.
– calon pengatin disiram oleh pinisepuh, orangtuanya dan beberapa wakil yang ditunjuk.
– yang terakhir disiram dengan air kendi oleh bapak ibunya dengan mengucurkan ke muka, kepala, dan tubuh calon pengantin. Begitu air kendi habis, kendi lalu dipecah sambil berkata Niat ingsun ora mecah kendi, nanging mecah pamore anakku wadon.

5. Adol dhawet
Upacara ini dilaksanakan setelah siraman. Penjualnya adalah ibu calon pengantin putri yang dipayungi oleh bapak. Pembelinya adalah para tamu dengan uang pecahan genting (kreweng). Upacara ini mengandung harapan agar nanti pada saat upacara panggih dan resepsi, banyak tamu dan rezeki yang datang.

6. Midodareni
Midodareni adalah malam sebelum akad nikah, yaitu malam melepas masa lajang bagi kedua calon pengantin. Acara ini dilakukan di rumah calon pengantin perempuan. Dalam acara ini ada acara nyantrik untuk memastikan calon pengantin laki-laki akan hadir dalam akad nikah dan sebagai bukti bahwa keluarga calon pengantin perempuan benar-benar siap melakukan prosesi pernikahan di hari berikutnya. Midodareni berasal dari kata widodareni (bidadari), lalu menjadi midodareni yang berarti membuat keadaan calon pengantin seperti bidadari. Dalam dunia pewayangan, kecantikan dan ketampanan calon pengantin diibaratkan seperti Dewi Kumaratih dan Dewa Kumajaya.

Babak V (Tahap Puncak Acara)
1. Ijab qobul
Peristiwa penting dalam hajatan mantu adalah ijab qobul dimana sepasang calon pengantin bersumpah di hadapan naib yang disaksikan wali, pinisepuh dan orang tua kedua belah pihak serta beberapa tamu undangan. Saat akad nikah, ibu dari kedua pihak, tidak memakai subang atau giwang guna memperlihatkan keprihatinan mereka sehubungan dengan peristiwa menikahkan atau ngentasake anak.

2. Upacara panggih
Adapun tata urutan upacara panggih adalah sebagai berikut :
a. Liron kembar mayang
Saling tukar kembar mayang antar pengantin, bermakna menyatukan cipta, rasa dan karsa untuk mersama-sama mewujudkan kebahagiaan dan keselamatan.
b. Gantal
Daun sirih digulung kecil diikat benang putih yang saling dilempar oleh masing-masing pengantin, dengan harapan semoga semua godaan akan hilang terkena lemparan itu.
c. Ngidak endhog
Pengantin putra menginjak telur ayam sampai pecah sebagai simbol seksual kedua pengantin sudah pecah pamornya.
d. Pengantin putri mencuci kaki pengantin putra
Mencuci dengan air bunga setaman dengan makna semoga benih yang diturunkan bersih dari segala perbuatan yang kotor.
e. Minum air degan
Air ini dianggap sebagai lambang air hidup, air suci, air mani (manikem).
f. Di-kepyok dengan bunga warna-warni
Mengandung harapan mudah-mudahan keluarga yang akan mereka bina dapat berkembang segala-galanya dan bahagia lahir batin.
g. Masuk ke pasangan
Bermakna pengantin yang telah menjadi pasangan hidup siap berkarya melaksanakan kewajiban.
h. Sindur
Sindur atau isin mundur, artinya pantang menyerah atau pantang mundur. Maksudnya pengantin siap menghadapi tantangan hidup dengan semangat berani karena benar.
Setelah melalui tahap panggih, pengantin diantar duduk di sasana riengga, di sana dilangsungkan tata upacara adat Jawa, yaitu :
i. Timbangan
Bapak pengantin putri duduk diantara pasangan pengantin, kaki kanan diduduki pengantin putra, kaki kiri diduduki pengantin putri. Dialog singkat antara Bapak dan Ibu pengantin putri berisi pernyataan bahwa masing-masing pengantin sudah seimbang.
j. Kacar-kucur
Pengantin putra mengucurkan penghasilan kepada pengantin putri berupa uang receh beserta kelengkapannya. Mengandung arti pengantin pria akan bertanggung jawab memberi nafkah kepada keluarganya.
k. Dulangan
Antara pengantin putra dan putri saling menyuapi. Hal ini mengandung kiasan laku memadu kasih diantara keduanya (simbol seksual). Dalam upacara dulangan ada makna tutur adilinuwih (seribu nasihat yang adiluhung) dilambangkan dengan sembilan tumpeng yang bermakna :
– tumpeng tunggarana : agar selalu ingat kepada yang memberi hidup.
– tumpeng puput : berani mandiri.
– tumpeng bedhah negara : bersatunya pria dan wanita.
– tumpeng sangga langit : berbakti kepada orang tua.
– tumpeng kidang soka : menjadi besar dari kecil.
– tumpeng pangapit : suka duka adalah wewenang Tuhan Yang Maha Esa.
– tumpeng manggada : segala yang ada di dunia ini tidak ada yang abadi.
– tumpeng pangruwat : berbaktilah kepada mertua.
– tumpeng kesawa : nasihat agar rajin bekerja.

3. Sungkeman
Sungkeman adalah ungkapan bakti kepada orang tua, serta mohon doa restu. Caranya, berjongkok dengan sikap seperti orang menyembah, menyentuh lutut orang tua pengantin perempuan, mulai dari pengantin putri diikuti pengantin putra, baru kemudian kepada bapak dan ibu pengantin putra.
Sumber :