Senin, 02 Januari 2017

Review Journal

Measurement of Business Performance in Strategy Research: A Comparison of Approaches 
N. Venkatraman; Vasudevan Ramanujam
The Academy of Management Review, Volume 11, Issue 4 (Oct.,1986), 801-814



  Skema klasifikasi dua dimensi menyoroti sepuluh pendekatan yang berbeda untuk pengukuran kinerja bisnis dalam penelitian strategi dikembangkan. Dimensi pertama menyangkut penggunaan keuangan terhadap kriteria operasional yang lebih luas, sedangkan yang kedua berfokus pada dua sumber data alternatif (primer vs sekunder). Skema ini memungkinkan klasifikasi dari cakupan lengkap dari pendekatan pengukuran dan berguna untuk membahas manfaat relatif mereka dan kerugian. Implikasi bagi kinerja bisnis operasionalisasi dalam penelitian strategi masa depan yang dibahas.
    Bagi peneliti strategi, pilihan untuk menjauh dari mendefinisikan (dan mengukur) kinerja atau efektivitas bukanlah satu yang layak. Hal ini karena peningkatan kinerja adalah jantung dari manajemen strategis. Lebih formal, pentingnya kinerja bisnis dalam manajemen strategis dapat dikatakan bersama tiga dimensi-yaitu, teoritis, emprical, dan manajerial. Secara teoritis, konsep kinerja bisnis adalah pusat dari manajemen strategis. Peran penting dari kinerja bisnis di waran manajemen strategis menutup memperhatikan konseptualisasi dan pengukuran kinerja bisnis. Namun, dalam pandangan luasnya dan kompleksitas dari topik. Meskipun masalah yang bersifat konseptual terus mendasari banyak diskusi tentang kinerja organisasi, penggunaannya sebagai konstruksi utama dalam studi penelitian strategi terus berlanjut. peneliti manajemen strategis, dalam pencarian mereka untuk membangun implikasi kinerja perilaku strategis bisnis, terus mengukur kinerja bisnis dengan menggunakan beragam skema mengoperasionalkannya. Termotivasi oleh keyakinan bahwa pendekatan sistematis untuk pendekatan pengukuran yang cenderung mengarah ke operationalizations superior, makalah ini diklasifikasikan dan menyoroti kelebihan dan keterbatasan pendekatan pengukuran yang berbeda. Selain itu, masalah data-analitik yang spesifik dan implikasinya terhadap kinerja bisnis operationalizing yang disorot.

Source  :

Senin, 02 Mei 2016

Studi Kasus Hak Kekayaan Intelektual : Kasus Merek "Holland Bakery"

Duduk perkaranya adalah sebagai berikut, DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, didakwa melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa, yaitu Holland Bakery. PT. MCR adalah pemegang merek Holland Bakery yang terdapat gambar kincir angin, dan terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 260637 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 28 Juni 1990 untuk jenis barang/jasa kelas produk 30, yaitu makanan, roti dan kue-kue. Sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto adalah pemilik merek Holland Bakery disertai gambar bunga tulip untuk usaha jasa café/rumah makannya di Yogyakarta. Merek tersebut juga telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nomor register 317559 dan telah mendapat sertifikat merek pada tanggal 21 November 1994 untuk kelas barang/jasa 43, yaitu jasa-jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, bar, kedai kopi (café), kafetaria, tempat makan yang menghidangkan kudapan (snack bar), warung kopi (coffee shop), jasa boga rumah makan (catering), jasa ruang bersantai untuk minum cocktail.
Mengetahui mereknya digunakan pihak lain, PT. MCR melaporkan Kiatanto ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan dalam Putusan No. 26/Pid.B/2002/PN.YK bahwa terdakwa DR. Drs. FX Kiatanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan pemalsuan merek dengan meniru merek milik PT. Mustika Citra Rasa. Namun demikian Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu terdakwa, DR. Drs. FX Kiatanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 26/PID.B/2000/PN.YK diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinyatakan bukan sebagai tindak pidana sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum. Pendapat hakim tersebut dapat dipahami secara formal, karena telah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang. Akan tetapi hakim telah mengabaikan suatu landasan penting dalam dunia usaha, yaitu kejujuran dan ‘itikad baik’. Sebenarnya seluruh bukti-bukti sudah dapat memberikan gambaran adanya upaya peniruan tersebut, namun Majelis Hakim tetap mempertahankan kebenaran format. Dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris dinyatakan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan honest practice in industrial and commercial matters dianggap sebagai perbuatan persaingan tidak jujur. Yurisprudensi terkenal yang mengedepankan unsur adanya ‘itikad buruk’ seharusnya juga dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, sebagaimana dalam perkara merek Tancho.
Selain pada kasus merek Tancho maupun pada merek Playboy, keduanya hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh kasus pembajakan merek. Para pendaftar (pembajak) merek tersebut jelas tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek. Tujuan pendaftaran tersebut tidak lain adalah untuk mendompleng ketenaran merek yang sudah terkenal. Memang, perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial meski demikian bukan berarti bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pemilik merek yang sebenarnya. Keputusan Mahkamah Agung tersebut untuk memenangkan kasus Tancho adalah hal yang sangat tepat dan merupakan terobosan baru dalam perlindungan merek karena telah sesuai dengan Pasal 4 UU Merek , yaitu merek tidak dapat didaftarkan atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan :
Saya berpendapat tentang kasus ini adalah betapa lemahnya dunia keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia. Disini Pihak PT. Mustika Citra Rasa yang dirugikan, dikarenakan merek barang yang ia jual sama dengan merek DR. Drs. F.X. J. Kiatanto, walaupun produk yang mereka ( kedua belah pihak ) berbeda. PT. Mustika Citra Rasa memproduksi kue,dll sedangkan DR. Drs. F.X. J. Kiatanto memproduksi cafe. Tetapi namanya hukum ya tetap hukum. Hukum bilang apabila ada yang menjiplak merek perusahaan lain akan dikenakan sanksi. Namun hakim yang menangani masalah ini tidak memberikan sanksi, malah memberikan pembebasan kepada DR. Drs. F.X. J. Kiatanto. Majelis Hakim menyatakan bahwa ”Holland Bakery” yang dimiliki oleh DR. Drs. F.X. J. Kiatanto tersebut sudah berdasarkan rumusan yang sudah terdapat dalam Undang – undang. Walaupun produk yang dijual berbeda, namun nama / merek nya sama, sehingga harus ditindak lanjuti. Ini merupakan gambaran kecil terhadap hukum HKI yang terlalu lemah. Kita sebagai masyarakat harus lebih peduli terhadap keseriusan dan ketegasan undang – undang. Jangan dianggap remeh atau bahkan menganggap sanksi – sanksi yang telah dibuat itu terlalu gampang untuk dilanggar. Dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.
Karena dengan tidak demikian akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek – merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah.Sehingga Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah – kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang – undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.

Sumber : www.kompas.com

Simbol dan Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual

Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Istilah-Istilah Dalam Hak Kekayaan Intelektual
1.      Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.      Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3.      Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber:
http://arecant.blogspot.com/
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/

Minggu, 10 Januari 2016

Transportasi Publik (Jakarta Eco Transport)

Hasil gambar untuk jakarta eco transport
Monorel atau Rel Kecil adalah sebuah metro atau rel dengan jalur yang terdiri dari rel tunggal, berlainan dengan rel tradisional yang memiliki dua rel paralel dan dengan sendirinya, kereta lebih lebar daripada relnya. Biasanya rel terbuat dari beton dan roda keretanya terbuat dari karet, sehingga tidak sebising kereta konvensional. Sampai saat ini terdapat dua jenis monorel, yaitu: tipe straddle-beam dimana kereta berjalan di atas rel, dan tipe suspended dimana kereta bergantung dan melaju di bawah rel.
Adapula kelebihan dan kekurangan dari monorel tersebut, yaitu: Kelebihan: Membutuhkan ruang yang kecil baik ruang vertikal maupun horizontal. Lebar yang diperlukan adalah selebar kereta dan karena dibuat di atas jalan, hanya membutuhkan ruang untuk tiang penyangga; Terlihat lebih "ringan" daripada kereta konvensional dengan rel terelevasi dan hanya menutupi sebagian kecil langit; Tidak bising karena menggunakan roda karet yang berjalan di beton; Bisa menanjak, menurun, dan berbelok lebih cepat dibanding kereta biasa; Lebih aman karena dengan kereta yang memegang rel, risiko terguling jauh lebih kecil. Resiko menabrak pejalan kaki pun sangat minim; Lebih murah untuk dibangun dan dirawat dibanding kereta bawah tanah.
Kekurangan: Dibanding dengan kereta bawah tanah, monorel terasa lebih memakan tempat; Dalam keadaan darurat, penumpang tidak bisa langsung dievakuasi karena tidak ada jalan keluar kecuali di stasiun; Kapasitasnya masih dipertanyakan.
Jakarta Eco Transport adalah sebuah sistem MassTransit dengan kereta rel tunggal (monorel) dengan jalur elevated, yang kini sedang akan dalam pembangunan di Jakarta, Indonesia. Dua jalur sedang dibangun: jalur hijau melayani Semanggi-Casablanca-Kuningan-Semanggi dan jalur biru melayani Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang-Roxy. Proyek ini terhalang oleh kesulitan finansial dan sistem teknologi yang berganti-ganti. Awalnya diberikan pada 2003 kepada perusahaan Malaysia MTrans, pembangun Monorel KL, konstruksi dimulai pada Juni 2004 tetapi ditunda hanya setelah berjalan beberapa minggu. MoU MTrans dibatalkan, dengan proyek diberikan kepada konsorsium utama Singapura Omnico, yang mengusulkan menggunakan teknologi maglev oleh perusahaan Korea Selatan Hyundai ROTEM.
Pada Juli 2005, projek ini berganti tangan lagi dengan MoU baru diberikan kepada sebuah konsorsium perusahaan Indonesia PT Bukaka Teknik Utama, PT INKA, dan Siemens Indonesia. Pihak Omnico menentang ini, dan jadwal akhir 2007 sepertinya tidak mungkin terjadi. Namun pada Oktober 2005 konstruksi terus berlangsung, dengan anggapan bahwa fondasi dasar "pile" dan pilar dapat digunakan oleh konsorsium dan teknologi yang memenangi tender.
Pada rencana awal, proyek ini memiliki 3 fase, dengan mengutamakan penumpang Bekasi/Cikarang dan Tangerang/Karawaci yang menuju Pusat CBD Jakarta (Penumpang Bogor dan Depok telah dilayani dengan KRL, namun akan memanfaatkan monorel ke Pusat CBD Jakarta):
    Fase I: Koridor Jakarta (27km)
        Tahap I: Jalur hijau (14km)
        Tahap II: Jalur biru (13km)
    Fase II: Jakarta ke Bekasi dan Cikarang (18-30km)
    Fase III: Jakarta ke Tangerang dan Karawaci (16-25km)
Setelah terhenti beberapa tahun, pada awal 2013 pemerintah DKI Jakarta akhirnya memastikan kelanjutan proyek monorel di DKI Jakarta. Proyek ini digarap oleh PT Jakarta Monorail. Rute yang digarap oleh PT Jakarta Monorail terdiri atas dua jalur, yaitu jalur hijau dan jalur biru. Jalur hijau terdiri dari Kampung Melayu-Tebet-Kuningan-Casablanca-Tanah Abang-Roxy-Taman Anggrek (Jakarta Barat) dengan extension ke timur dari Pondok Kelapa-Sentral Timur Jakarta dan ke Barat dari Puri Indah. Sementara jalur biru dimulai dari Kuningan-Kuningan Sentral-Gatot Subroto-Senayan-Asia Afrika-Pejompongan-Karet-Dukuh Atas-kembali ke Kuningan.
Untuk proyek kali ini, PT Jakarta Monorail menggandeng pihak Hadji Kalla Group. Nantinya, Hadji Kalla Grup akan memiliki saham dominan dalam konsorsium baru dengan Jakarta Monorail. Konsorsium baru tersebut menurutnya, akan membantu soal pendanaan dan kontruksi. Sementara untuk armada kereta, PT Jakarta Monorail akan menggunakan monorel buatan Jepang
Sebelumnya gubernur DKI Jakarta yaitu Joko Widodo, merencanakan PT Adhi Karya mau bergabung dengan PT Jakarta Monorail. Namun Pihak Adhi Karya menolaknya. Mereka justru menawarkan rute lain monorel di Jakarta dan akan mengajukan proposal ke pemerintah DKI Jakarta.

Minggu, 03 Januari 2016

Analisa Lagu Dari Mata Sang Garuda



Pee Wee Gaskins Dari Mata Sang Garuda :

coba berdiri dipuncak gunung tertinggi
tak sadarkah semua tlah kita miliki

dari mata sang garuda
memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk

indonesia
kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah
sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi

jangan lupakan darah dan keringat
pemuda pemudi sebelum kita
tak kan tergantikan segala harta
jangan biarkan mereka mencuri
segala semua dari leluhur kita
buka mata, hati, dan telinga
sebelum semuanya sirna

dari mata sang garuda
memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk

indonesia
kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah
sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi

indonesia dengarlah suaraku
kan kubawa sampai akhir langkahku
jangan pernah menyerah
sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih kan slalu dihati

Analisa :
Lagu ini saat pergelaran sepak bola terbesar se-ASEAN itu.Entah itu hanya sebagai lahan bisnis atau memang digunakan sebagai inisiatif untuk membangkitkan rasa nasionalisme terhadap anak remaja jaman sekarang ini yang semakin luntur. Pada bait awal yaitu :
coba berdiri dipuncak gunung tertinggi                                                                                                                                                         tak sadarkah semua tlah kita miliki                                                                                                                                                                dari mata sang garuda memandang luas                                                                                                                                                       dari langit yang tinggi bersatulah untuk Indonesia   
Pada bait tersebut mengandung makna bahwa kita adalah Negara yang besar, yang mempunyai segala kekayaan alam dan seharusnya kita bersatu untuk membangun Indonesia untuk lebih maju. Tapi karena kita kurang mempunyai rasa nasionalisme terhadap bangsa ini, kita tertinggal dengan Negara lain. Dengan kata makna pada bait tersebut adalah kita harus bersatu untuk membangun negeri ini. bangkit dan raih semua mimpi jangan lupakan darah dan keringat pemuda pemudi sebelum kita  Pada bait diatas mempunyai makna yang sangat mendalam, di mana bait tersebut menyuruh para pemuda dan pemudi bangsa ini untuk mengingat perjuangan para pahlawan kita yang sudah gugur dalam medan perang saat mempertahankan bangsa ini.
Tapi sayangnya para remaja saat ini tidak menghiraukan hal tersebut, mereka asyik dengan dunia mereka sendiri. Jadi bait tersebut mengingatkan para remaja untuk menghargai jasa para pahlawan terdahulu. jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap merah putih kan slalu dihati Pada bait di atas, menyuruh para warga Indonesia untuk tidak menyerah dalam membangun bangsa. Karena bangsa ini sudah tertinggal cukup jauh dengan Negara lain mulai dari segi ekonomi, social, dan SDMnya. Untuk itu, kita jangan pernah menyerah dalam menjalani hidup, kobarkan semangat nasionalisme terhadap sang merah putih.