Senin, 30 Maret 2015

Susahnya Pendidikan Gratis di Negeri Ini



       Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan sebagai bagian dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus menerus mengarah pada kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan, dan ini memuat hominisasi dan humanisasi. Hominisasi merupakan proses pemanusiaan secara umum, yakni memasukan manusia dalam lingkup manusiawi secara minimal. Humanisasi adalah proses yang lebih jauh, kelanjutan hominisasi. Dalam proses ini, manusia bisa meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak dalam kemajuan-kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan.
Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan bangsa kita adalah melalui pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti. Pendidik (guru) yang baik adalah vital bagi kemajuan dan juga keselamatan bangsa. Guru tidak hanya menyampaikan idea-idea, tetapi hendaknya menjadi suatu wakil dari suatu cara hidup yang kreatif, suatu simbol kedamaian dan ketenangan dalam suatu dunia yang dicemaskan dan dianiaya.
Hak untuk memperoleh pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Lebih-lebih di negeri yang angka buta hurufnya menakjubkan, terutama negeri yang masih dipenuhi wabah. Pendidikan adalah tangga untuk mobilitas kelas, bersama dengan pendidikan seseorang merubah nasibnya. Pendidikan juga sebaiknya melatih kemampuan solidaritas dan kepekaan. Karena dampak sosial yang besar itulah, pendidikan memiliki peran penting. Hanya tak selamanya pendidikan diurus secara baik. Berbagai kasus suram menimpa pendidikan memberi petunjuk negatif. Tingginya angka putus sekolah membuat pendidikan jauh dari akses mereka. Sebaiknya pemerintah turun langsung menangani pendidikan di Indonesia dengan cara memberlakukan dana BOS secara adil dan merata diseluruh Indonesia supaya masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang harus mereka dapatkan. Selain itu, pendidikan karakter , pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlaq dan pendidikan budi pekerti harus ditanamkan sejak dini supaya pendidikan di Indonesia semakin maju dan hak mendapatkan pendidikan harus didapatkan oleh semua masyarakat Indonesia.
Buku pedoman Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak di Indonesia Dalam Kerangka Pendidikan Insklusif bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran bagi aparatur pemerintah, sekolah dan masyarakat luas dalam memahami pemenuhan hak atas pendidikan inklusif di Indonesia dan juga menyediakan informasi bahwa setiap anak berhak sebagai peserta didik yang  memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Hal tersebut disampaikan oleh Drs.M. Arifin H.A., M.M selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kelompok Khusus Badan Penelitian dan Pengengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam acara presentasi draft akhir buku pedoman Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak di Indonesia Dalam Kerangka Pendidikan Insklusif yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2014 bertempat di Ruang Rapat Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dengan peserta dari Kementerian, LPND dan institusi yang melaksanakan pendidikan.
Lebih lanjut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kelompok Khusus mengatakan bahwa Pendidikan adalah hak dasar (fundamental right) untuk semua anak, bahkan untuk segala situasi apapun (in all situations) tanpa ada diskriminasi (non discrimination) Karena merupakan fondasi untuk pembelajaran seumur hidup dan pembangunan manusia.
Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1), mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara  dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan lagi tentang pentingnya pendidikan untuk setiap anak yang kurang mampu. Dan lebih memperhatikan setiap bantuan yang diberikan agar tidak jatuh ketangan yang salah. Banyak juga yang mampu untuk membiayai pendidikan untuk dirinya namun ia bahkan menggunakan dana BOS yang bukan haknya, sehingga banyak juga yang harusnya mendapatkan dana BOS menjadi tidak dapat karena dananya jatuh ditangan orang yang tidak tepat atau orang yang mampu.
Banyak juga masyarakat yang putus sekolah karena pemikiran orangtuanya yang merasa bahwa pendidikan tidak begitu penting bagi anaknya. Itu dikarenakan pemikiran orangtua yang sempit akan pentingnya pendidikan bagi pembangunan karakter seseorang dan kreatifitas bagi si anak tersebut.