Pendidikan merupakan
salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia.
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk mengembangkan kepribadian
dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, di dalam
dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan sebagai bagian
dari Ilmu Humaniora memperlihatkan proses yang terus menerus mengarah pada
kesempurnaan, yang semakin manusiawi. Pendidikan pada dasarnya ialah pemanusiaan,
dan ini memuat hominisasi dan humanisasi. Hominisasi merupakan proses
pemanusiaan secara umum, yakni memasukan manusia dalam lingkup manusiawi secara
minimal. Humanisasi adalah proses yang lebih jauh, kelanjutan hominisasi. Dalam
proses ini, manusia bisa meraih perkembangan yang lebih tinggi, seperti nampak
dalam kemajuan-kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan.
Salah satu agenda
penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan bangsa kita adalah melalui
pendidikan karakter, pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlak,
pendidikan budi pekerti. Pendidik (guru) yang baik adalah vital bagi kemajuan
dan juga keselamatan bangsa. Guru tidak hanya menyampaikan idea-idea, tetapi
hendaknya menjadi suatu wakil dari suatu cara hidup yang kreatif, suatu simbol
kedamaian dan ketenangan dalam suatu dunia yang dicemaskan dan dianiaya.
Hak untuk memperoleh
pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Lebih-lebih di negeri yang
angka buta hurufnya menakjubkan, terutama negeri yang masih dipenuhi wabah.
Pendidikan adalah tangga untuk mobilitas kelas, bersama dengan pendidikan
seseorang merubah nasibnya. Pendidikan juga sebaiknya melatih kemampuan
solidaritas dan kepekaan. Karena dampak sosial yang besar itulah, pendidikan
memiliki peran penting. Hanya tak selamanya pendidikan diurus secara baik.
Berbagai kasus suram menimpa pendidikan memberi petunjuk negatif. Tingginya
angka putus sekolah membuat pendidikan jauh dari akses mereka. Sebaiknya
pemerintah turun langsung menangani pendidikan di Indonesia dengan cara
memberlakukan dana BOS secara adil dan merata diseluruh Indonesia supaya
masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang harus mereka dapatkan. Selain itu,
pendidikan karakter , pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan akhlaq dan
pendidikan budi pekerti harus ditanamkan sejak dini supaya pendidikan di Indonesia
semakin maju dan hak mendapatkan pendidikan harus didapatkan oleh semua
masyarakat Indonesia.
Buku pedoman Pemenuhan
Hak Atas Pendidikan Bagi Anak di Indonesia Dalam Kerangka Pendidikan Insklusif
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran bagi
aparatur pemerintah, sekolah dan masyarakat luas dalam memahami pemenuhan hak
atas pendidikan inklusif di Indonesia dan juga menyediakan informasi bahwa setiap
anak berhak sebagai peserta didik yang
memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Hal tersebut disampaikan
oleh Drs.M. Arifin H.A., M.M selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kelompok Khusus Badan Penelitian dan Pengengembangan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam acara presentasi draft akhir buku
pedoman Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak di Indonesia Dalam Kerangka
Pendidikan Insklusif yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2014 bertempat
di Ruang Rapat Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dengan
peserta dari Kementerian, LPND dan institusi yang melaksanakan pendidikan.
Lebih lanjut Kepala
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kelompok Khusus mengatakan bahwa Pendidikan
adalah hak dasar (fundamental right) untuk semua anak, bahkan untuk segala
situasi apapun (in all situations) tanpa ada diskriminasi (non discrimination)
Karena merupakan fondasi untuk pembelajaran seumur hidup dan pembangunan
manusia.
Amanat Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1), mengatakan bahwa
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ayat (2) bahwa setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat
dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan
sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak
warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam konteks pemenuhan
hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk
menjaminnya. Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara
dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan biaya
pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari
keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah
terpencil.
Seharusnya, pemerintah
lebih memperhatikan lagi tentang pentingnya pendidikan untuk setiap anak yang
kurang mampu. Dan lebih memperhatikan setiap bantuan yang diberikan agar tidak
jatuh ketangan yang salah. Banyak juga yang mampu untuk membiayai pendidikan
untuk dirinya namun ia bahkan menggunakan dana BOS yang bukan haknya, sehingga
banyak juga yang harusnya mendapatkan dana BOS menjadi tidak dapat karena
dananya jatuh ditangan orang yang tidak tepat atau orang yang mampu.
Banyak juga masyarakat
yang putus sekolah karena pemikiran orangtuanya yang merasa bahwa pendidikan
tidak begitu penting bagi anaknya. Itu dikarenakan pemikiran orangtua yang
sempit akan pentingnya pendidikan bagi pembangunan karakter seseorang dan
kreatifitas bagi si anak tersebut.